JAKARTA (KRjogja.com)
- Hasil temuan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BADANPOM) dari
Januari hingga bulan Oktober 2012 ditemukan sebanyak 451 obat dan
makanan ilegal.Dari 451 kasus, sebanyak 134 kasus ditindaklanjuti dengan
projustisia dan 317 kasus lainnya ditindaklanjuti dengan pemberian
sanksi administratif. Dari 134 yang projustisia, 17 perkara sudah dapat
putusan pengadilan dengan putusan tertinggi pidana penjara 3 bulan.
Dari 145 kasus tersebut, 48 item produk kosmestik di pasaran yang mengandung bahan berbahaya/dilarang telah disita. Bahan berbahaya yang dimaksud yaitu merkuri dan hidrokinon, serta pewarna yang dilarang. Bahan berbahaya tersebut bisa menimbulkan penyakit kanker. Demikian Kepala Badan POM Lucky S. Slamet di Jakarta, Kamis (27/12).
Meskipun terjadi penurunan temuan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya/dilarang selama 5 tahun terakhir yaitu dari 3,19 persen menjadi 0,42 persen, namun public warning oleh BPOM perlu terus dilakukan.
Paling tidak ada tiga tujuan kenapa BPOM perlu untuk terus melakukan public warning. Antara lain, agar masyarakat sadar bahwa produk yang mengandung bahan yang berbahaya/dilarang jika digunakan dapat mengganggu kesehatan.
"Meskipun efeknya mungkin tidak langsung terlihat, namun tetap memberikan efek jangka panjang yang buruk bagi kesehatan. Maka, sudah menjadi tanggung jawab BPOM untuk terus berupaya mengurangi angka penyakit yang diakibatkan penggunaan produk-produk berbahaya," demikian ungkap Lucky.
Kemudian, masyarakat juga perlu tahu bahwa selain mengandung zat berbahaya, BPOM juga menemukan produk ilegal yang tidak terdaftar. Dari sidak yang dilakukan tahun ini, BPOM setidaknya menemukan total 400.000 item kosmetik ilegal yang beredar di pasaran dari 429 jenis produk. Sebagai tindak lanjut terhadap seluruh temuan kosmetika ini, maka BPOM melalukan penarikan produk dari peredaran dan dimusnahkan.
Selanjutnya, public warning menjadi sarana informasi bahwa meskipun beberapa produk yang pernah lolos pemeriksaan BPOM, namun ternyata selama dipasarkan produsen menambahkan bahan-bahan berbahaya ke dalam produk sehingga produk terkait tidak layak guna dan harus dicabut dari pasaran.
Hasil temuan dan pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menunjukkan, kosmetik yang beredar di pasaran tak seluruhnya aman digunakan. Masih saja ditemukan produk-produk kosmetik yang mengandung bahan-bahan berbahaya yang merugikan kesehatan.(Ati)
Sumber: http://krjogja.com/read/156102/awas-kosmetik-berbahaya-masih-beredar.kr
Dari 145 kasus tersebut, 48 item produk kosmestik di pasaran yang mengandung bahan berbahaya/dilarang telah disita. Bahan berbahaya yang dimaksud yaitu merkuri dan hidrokinon, serta pewarna yang dilarang. Bahan berbahaya tersebut bisa menimbulkan penyakit kanker. Demikian Kepala Badan POM Lucky S. Slamet di Jakarta, Kamis (27/12).
Meskipun terjadi penurunan temuan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya/dilarang selama 5 tahun terakhir yaitu dari 3,19 persen menjadi 0,42 persen, namun public warning oleh BPOM perlu terus dilakukan.
Paling tidak ada tiga tujuan kenapa BPOM perlu untuk terus melakukan public warning. Antara lain, agar masyarakat sadar bahwa produk yang mengandung bahan yang berbahaya/dilarang jika digunakan dapat mengganggu kesehatan.
"Meskipun efeknya mungkin tidak langsung terlihat, namun tetap memberikan efek jangka panjang yang buruk bagi kesehatan. Maka, sudah menjadi tanggung jawab BPOM untuk terus berupaya mengurangi angka penyakit yang diakibatkan penggunaan produk-produk berbahaya," demikian ungkap Lucky.
Kemudian, masyarakat juga perlu tahu bahwa selain mengandung zat berbahaya, BPOM juga menemukan produk ilegal yang tidak terdaftar. Dari sidak yang dilakukan tahun ini, BPOM setidaknya menemukan total 400.000 item kosmetik ilegal yang beredar di pasaran dari 429 jenis produk. Sebagai tindak lanjut terhadap seluruh temuan kosmetika ini, maka BPOM melalukan penarikan produk dari peredaran dan dimusnahkan.
Selanjutnya, public warning menjadi sarana informasi bahwa meskipun beberapa produk yang pernah lolos pemeriksaan BPOM, namun ternyata selama dipasarkan produsen menambahkan bahan-bahan berbahaya ke dalam produk sehingga produk terkait tidak layak guna dan harus dicabut dari pasaran.
Hasil temuan dan pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menunjukkan, kosmetik yang beredar di pasaran tak seluruhnya aman digunakan. Masih saja ditemukan produk-produk kosmetik yang mengandung bahan-bahan berbahaya yang merugikan kesehatan.(Ati)
Sumber: http://krjogja.com/read/156102/awas-kosmetik-berbahaya-masih-beredar.kr
Tidak ada komentar:
Posting Komentar