Welcome to my blog !

Hello everyone, thank you for visiting my blog ^^v

Sabtu, 12 Januari 2013

Makalah PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB)


PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB)
Disusun utuk memenuhi tugas mata kuliah Media Pembelajaran
Dosen pengampu : Heri Supriyana, M.Pd.
Disusun oleh:



1.    Wasillah Arwanda Arna          (11144600085)
2.    Dwi Noviyani Putri                  (11144600090)
3.    Afifah Rizki Yunitasari                        (11144600103)
4.    Bibit Dwi Prastyorini                (11144600104)
5.    Eka Pawit Martiana                (11144600107)

PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU KEPENDIDIKAN
UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA
2013


KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat, rahmat, dan hidayah-nya, p enulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul ““ PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN“  ini untuk memenuhi tugas mata kuliah Media Pembelajaran.
            Penulis mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu penyusunan makalah ini sehingga dapat selesai pada waktunya.
            Makalah ini telah disusun semaksimal mungkin, apabila terdapat kesalahan dalam penulisan, penulis mohon maaf. Demikian dari penulis semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca, kritik dan saran kami harapkan agar dapat meningkatkan kualitas pembuatan makalah berikutnya, terima kasih.


Yogyakarta,    Januari 2013





Penyusun


DAFTAR IS

HALAMAN JUDUL…………………………………………………............................. i
KATA PENGANTAR ................................................................................................ ii
DAFTAR ISI .............................................................................................................. iii
BAB 1      PENDAHULUAN...................................................................................... 1
A.  Latar Belakang Masalah .......................................................................... 1
B.  Tujuan ....................................................................................................... 2
C.  Manfaat .................................................................................................... 2
BAB II      PEMBAHASAN ....................................................................................... 3
A.    Pengertian PKB ……………………………………………..........................3
B.    Komponen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.............................5
C.   Prinsip Dasar Pelaksanaan PKB.................................................................8
D.   Tujan PKB...................................................................................................10
E.    Manfaat PKB..............................................................................................10
F.    Lingkup Pelaksanaan PKB……………………..........................................11
G.   Mekanisme Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.........................13
H.   Peran Institusi dan Individu yang terkait dalam PKB................................21
BAB III     PENUTUP
A.  Kesimpulan................................................................................................ 30
B.  Implementasi............................................................................................30
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................................. 33
LAMPIRAN................................................................................................................34




BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang

Guru adalah bagian penting dari organisasi pendidikan di sekolah. Organisasi pendidikan di sekolah harus dan perlu dikembangkan sebagai organisasi pembelajar, tujuannya supaya guru mampu untuk menghadapi perubahan yang merupakan ciri khas kehidupan modern. Salah satu karakter utama organisasi pembelajar adalah senantiasa mencermati perubahan internal dan eksternal yang diikuti dengan upaya menyesuaikan diri dalam upaya untuk mempertahankan eksistensinya. Syarat mutlak terciptanya organisasi pembelajar adalah terwujudnya masyarakat pembelajar di tubuh organisasi tersebut. Hal ini mudah dipahami, mengingat kinerja suatu organisasi adalah merupakan produk kinerja kolektif semua unsur di dalamnya, termasuk sumber daya manusia. Dalam konteks sekolah, guru secara individu maupun secara bersama-sama dengan masyarakat seprofesinya harus menjadi bagian dari organisasi pembelajar melalui keterlibatannya secara sadar dan sukarela serta terus menerus dalam berbagai kegiatan belajar untuk mengembangkan profesionalismenya. Salah satu bentuk aktualisasi tugas guru sebagai tenaga profesional adalah diterbitkannya Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-undang dan peraturan pemerintah ini diharapkan dapat memfasilitasi guru untuk selalu dan terus menerus mengembangkan keprofesiannya secara berkelanjutan.
 Pelaksanaan program pengembangan keprofesian berkelanjutan ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian untuk memenuhi kebutuhan dan tuntutan masa depan yang berkaitan dengan profesinya sebagai guru. Kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dikembangkan atas dasar profil kinerja guru sebagai perwujudan hasil penilaian kinerja guru dan didukung dengan hasil evaluasi diri. Apabila hasil penilaian kinerja guru masih berada di bawah standar kompetensi yang dipersyaratkan dalam penilaian kinerja guru, maka guru diwajibkan untuk mengikuti program pengembangan keprofesian berkelanjutan yang diorientasikan sebagai pembinaan dalam pencapaian standar kompetensi guru. Sementara itu, guru yang hasil penilaian kinerjanya telah mencapai standar kompetensi yang dipersyaratkan dalam penilaian kinerja guru, kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan diarahkan kepada pengembangan kompetensi untuk memenuhi layanan pembelajaran berkualitas dan peningkatan karir guru. Pengembangan keprofesian berkelanjutan merupakan salah satu unsur utama yang diberikan angka kredit untuk kenaikan jabatan fungsional guru. Pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan diharapkan dapat menciptakan guru profesional, bukan hanya sekedar memiliki ilmu pengetahuan yang luas, tetapi juga memiliki kepribadian yang matang.
 Dengan demikian, diharapkan guru mampu mengembangkan minat dan bakat peserta didik sesuai dengan bidangnya dalam menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Sehingga guru sebagai pembelajar di masa sekarang ini mampu mengikuti perkembangan ilmu dalam bidangnya dan dapat memberikan bekal pengetahuan, keterampilan dan sikap yang sesuai dengan standar kompetensi yang harus dimiliki peserta didik.

B.   Tujuan
1.    Menjelaskan Konsep Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Yang meliputi pengertian, komponen, dan Prinsip dasar pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
2.    Memaparkan lingkup pelaksanaan, mekanisme, dan peran institus atau individu yang terkait dalam Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

C.   Manfaat
1.    Memberikan pengetahuan kepada pembaca khususnya guru tentang konsep Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, yang meliputu pengertian, prinsip pelaksanaan.
2.    Memberikan wawasan dan pengetahuan tentang mekanisme PKB dan Peran Institut stsu individu yang terkait dalam PKB.






BAB II
PEMBAHASAN
A.   Pengertian PKB
PKB adalah bentuk pembelajaran berkelanjutan bagi guru yang merupakan kendaraan utama dalam upaya membawa perubahan yang diinginkan berkaitan dengan keberhasilan siswa. Dengan demikian semua siswa diharapkan dapat mempunyai pengetahuan lebih, mempunyai ketrampilan lebih baik, dan menunjukkan pemahaman yang mendalam tentang materi ajar serta mampu memperlihatkan apa yang mereka ketahui dan mampu melakukannya. PKB mencakup berbagai cara dan pendekatan dimana guru secara berkesinambungan belajar setelah memperoleh pendidikan atau pelatihan awal sebagai guru. PKB mendorong guru untuk memelihara dan meningkatkan standar mereka secara keseluruhan mencakup bidang-bidang berkaitan dengan pekerjaannya sebagai profesi. Dengan demikian, guru dapat memelihara, meningkatkan dan memperluas pengetahuan dan ketrampilannya serta membangun kualitas pribadi yang dibutuhkan didalam kehidupan profesionalnya.
Melalui kesadaran untuk memenuhi standar kompetensi profesinya serta upaya untuk memperbaharui dan meningkatkan kompetensi profesional selama periode bekerja sebagai guru, PKB dilakukan dengan komitmen secara holistik terhadap struktur ketrampilan dan kompetensi pribadi atau bagian penting dari kompetensi profesional. Dalam hal ini adalah suatu komitmen untuk menjadi profesional dengan memenuhi standar kompetensi profesinya, selalu memperbaharuinya dan secara berkelanjutan untuk terus berkembang. PKB merupakan kunci untuk mengoptimalkan kesempatan pengembangan karir baik saat ini maupun ke depan. Untuk itu, PKB harus mendorong dan mendukung perubahan khususnya didalam praktik-praktik dan pengembangan karir guru.
Pada prinsipnya, PKB mencakup kegiatan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan refleksi yang didesain untuk meningkatkan karakteristik, pengetahuan, pemahaman dan ketrampilan. PKB adalah bagian penting dari proses pengembangan keprofesionalan guru. PKB tidak terjadi secara ad-hoc terapi dilakukan melalui pendekatan yang diawali dengan perencanaan untuk mencapai standar kompetensi profesi (khususnya bagi guru yang belum mencapai standar kompetensi sesuai dengan hasil penilaian kinerja, atau dengan kata lain berkinerja rendah), mempertahankan/menjaga dan mengembangkan pengetahuan, ketrampilan dan perolehan pengetahuan dan ketrampilan baru. PKB dalam rangka pengembangan pengetahuan dan ketrampilan merupakan tanggung jawab guru secara individu sesuai dengan masyarakat pembelajar, jadi sangat penting bagi guru yang berada di ujung paling depan pendidikan. Oleh karena itu, agar PKB dapat mendukung kebutuhan individu dan meningkatkan praktik-praktik keprofesionalan maka kegiatan PKB harus:
1.    Menajamin kedalaman pengetahuan terkait dengan materi ajar yang diampu.
2.    Menyajikan landasan yang kuat tentang metodologi pembelajaran (pedagogik) untuk mata pelajaran tertentu.
3.    Menyediakan pengetahuan yang lebih umum tentang proses pembelajaran dan sekolah sebagai institusi disamping pengetahuan terkait dengan materi ajar yang diampu dan metodologi pembelajaran (pedagogik) untuk mata pelajaran tertentu.
4.    Mengakar dan merefleksikan penelitian terbaik yang ada dalam bidang pendidikan.
5.    Berkontribusi terahadap pengukuran peningkatan keberhasilan peserta didik dalam belajarnya.
6.    Membuat guru secara intelektual terhubung dengan ide-ide dan sumberdaya yang ada.
7.    Menyediakan waktu yang cukup, dukungan dan sumberdaya bagi guru agar mampu menguasai isi materi belajar dan pedagogik serta mengintegrasikan dalam praktik-praktik pembelajaran sehari-hari.
8.    Didesain oleh perwakilan dari mereka-mereka yang akan berpartisipasi dalam kegiatan PKB bekerjasama dengan para ahli dalam bidangnya.
9.    Mencakup berbagai bentuk kegiatan termasuk beberapa kegiatan yang mungkin belum terpikirkan sebelumnya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan saat itu.

B.   Komponen PKB

            Dalam konteks Indonesia, PKB adalah pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan guru untuk mencapai standar kompetensi profesi dan meningkatkan kompetensinya di atas standar kompetensi profesinya yang sekaligus berimplikasi kepada perolehan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru. PKB mencakup tiga hal, yakni pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif.

1.    Pelaksanaan Pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah upaya-upaya untuk meningkatkan profesionalisme diri agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar mampu melaksanakan tugas pokok dan kewajibannya dalam pembelajaran/pembimbingan termasuk pelaksanaan tugas-tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Kegiatan pengembangan diri terdiri dari diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru utuk mencapai dan meningkatkan kompetensi profesi guru yang mencakup: kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial dan profesi sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sedangkan untuk mampu melaksanakan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, program PKB diorientasikan kepada kegiatan peningkatan kompetensi sesuai dengan tugas-tugas tambahan tersebut (misalnya kompetensi bagi kepala sekolah, kepala laboratorium, kepala perpustakaan, dsb).
Diklat fungsional adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk mencapai standar kompetensi profesi yang ditetapkan dan meningkatkan keprofesian untuk memiliki kompetensi di atas standar kompetensi profesi dalam kurun waktu tertentu. Sedangkan kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau kegiatan bersama yang bertujuan untuk mencapai standar atau di atas standar kompetensi profesi yang telah ditetapkan. Kegiatan kolektif guru mencakup: (1) kegiatan lokakarya atau kegiatan kelompok guru (KKG, MGMP, KKKS, MKKS, KKPS dan MKPS), (2) pembahas atau peserta pada seminar, koloqium, diskusi pannel atau bentuk pertemuan ilmiah yang lain, (3) kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru.
Kegiatan pengembangan diri yang mencakup diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru tesebut harus mengutamakan kebutuhan guru untuk pencapaian standar atau peningkatan kompetensi profesi khususnya berkaitan dengan melaksanakan layanan pembelajaran. Kebutuhan tersebut mencakup antara lain:
1)    Kompetensi penyusunan RPP, program kerja, perencanaan pendidikan dan evaluasi
2)    Penguasaan materi dan kurikulum
3)    Penguasaan metode mengajar
4)    Kompetensi melakukan evaluasi peserta didik dan pembelajaran
5)    Penguasaan teknologi informatika dan komputer (TIK)
6)    Kompetensi inovasi dalam pembelajaran dan sistem pendidikan di Indonesia
7)    Kompetensi menghadapi tuntutan teori terkini
8)    Kompetensi lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas tambahan atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.

2.    Pelaksanaan Publikasi Ilmiah
Publikasi ilmiah adalah karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan secara umum. Publikasi ilmiah mencakup 3 kelompok kegiatan, yaitu:
a.   Presentasi pada forum ilmiah, sebagai pemasaran/nara sumber pada seminar, lokakarya ilmiah, koloqium atau diskusi ilmiah
b.   Publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal. Publikasi ilmiah ini mencakup pembuatan:
1)  Karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya yang:
a)  Diterbitkan/dipublikasikan dalam bentuk buku yang ber-ISBN dan diedarkan secara nasional atau telah lulus dari penilaian ISBN
b)  Diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi, provinsi dan tingkat kabupaten/kota
c)  Diseminarkan di sekolah atau disimpan di perpustakaan.
2)     Tulisan ilmiah populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan yang dimuat di:
a)  Jurnal tingkat nasional yang terakreditasi
b)  Jurnal tingkat nasional yang tidak terakreditasi/tingkat provinsi
c)  Jurnal tingkat lokal (kabupaten/kota/sekolah/madrasah).
c.   Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan pedoman guru. Publikasi ini mencakup pembuatan:
1)  Buku pelajaran per tingkat atau buku pendidikan per judul yang:
a)  Lolos penilaian BSNP
b)  Dicetak oleh penerbit dan ber-ISBN
c)  Dicetak oleh penerbit dan belum ber-ISBN
2)  Modul atau diklat pembelajaran per semester yang digunakan di tingkat:
a)  Provinsi dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Provinsi
b)  Kabupaten/kota dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
c)  Sekolah/madrasah setempat.
3)  Buku dalam bidang pendidikan dicetak oleh penerbit yang ber-ISBN dan/atau tidak ber-ISBN.
4)  Karya hasil terjemahan yang dinyatakan oleh kepala sekolah/madrasah tiap karya.
5)  Buku pedoman guru.

3.    Pelaksanaan Karya Inovatif
Karya inovatif adalah karya yang bersifat pengembangan, modifikasi atau penemuan baru sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan, sains/teknologi dan seni. Karya inovatif ini mencakup:
a.    Penemuan teknologi tepat guna kategori kompleks atau sederhana
b.    Penemuan/penciptaan atau pengembangan karya seni kategori kompleks dan/atau sederhana
c.    Pembuatan/pemodifikasian alat pelajaran/peraga/praktikum kategori kompleks dan/atau sederhana
d.    Penyusunan standar, pedoman soal dan sejenisnya pada tingkat nasional maupun provinsi

C.   Prinsip-Prinsip Dasar Pelaksanaan PKB

Dalam pelaksanaan PKB harus dapat mematuhi prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.       PKB harus fokus kepada keberhasilan peserta didik atau berbasis hasil belajar peserta didik. Oleh karena itu, PKB harus menjadi bagian integral dari tugas guru sehari-hari.
2.       Setiap guru berhak mendapat kesempatan untuk mengembangkan diri yang perlu diimplementasikan secara teratur, sistematis dan berkelanjutan. Untuk menghindari kemungkinan pengalokasian kesempatan pengembangan yang tidak merata, proses penyusunanprogram PKB harus dimulai dari sekolah.
3.       Sekolah wajib menyediakan kesempaan kepada setiap guru untuk mengikuti program PKB dengan minimal jumlah jam per tahun sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan sekolah berhak menambah alokasi waktu jika dirasakan perlu.
4.       Bagi guru yang tidak memperlihatkan perangkatan setelah diberi kesempatan untuk mengikuti program PKB sesuai dengan kebutuhannya, maka dimungkinkan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sanksi tersebut tidak berlaku bagii guru, jika sekolah tidak dapat memenuhi kebutuhan guru untuk melaksanakan program PKB.
5.       Cakupan materi untuk kegiatan PKB harus terfokus pada pembelajaran peserta didik, kaya dengan materi akademik, proses pembelajaran, penelitian pendidikan terkini, teknologi dan seni, serta menggunakan pekerjaan dan data peserta didik untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
6.       Proses PKB bagi guru harus dimulai dari guru sendiri. Oleh karena itu, untuk mencapai tujuan PKB, kegiatan pengembangan harus melibatkan guru secara aktif sehingga benar-benar terjadi perubahan pada dirinya, baik dalam penguasaan materi, pemahaman konteks, ketrampilan dan lain-lain sesuai dengan tujuan peningkatan kualitas layanan pendidikan di sekolah.
7.       PKB yang baik harus berkontribusi untuk mewujudkan visi, misi, dan nilai-nilai yang belaku di sekolah dan kabupaten/kota. Oleh karena itu, kegiata PKB harus menjadi bagian terintegrasi dari rencana pengembangan sekolah dan kabupaten/kota dalam melaksanakan peningkatan mutu pendidikan yang disetujui bersama antara sekolah, orangtua peserta didik dan masyarakat.
8.       Sedapat mungkin kegiatan PKB dilaksanakan di sekolah atau dengan sekolah di sekitarnya (misalnya di gugus KKG atau MGMP) untuk menjaga relevansi kegiatannya dan juga untuk mengurangi dampak negatif pada lingkungan yang disebabkan jika guru dalam jumlah besar bepergian ke tempat lain.
9.       PKB harus mendorong pengakuan profesi guru menjadi lapangan pekerjaan yang bermartabat dan memiliki makna bagi masyarakat dalam pencerdasan bangsa dan sekaligus mendukung perubahan khusus didalam praktik-praktik dan pengembangan karir guru yang lebih obyektif, transparan dan akuntabel.
D.   Tujuan PKB
Tujuan umum pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Secara khusus tujuan pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah sebagai berikut:
a.    Meningkatkan kompetensi guru untuk mencapai standar kompetensi yang ditetapkan dalam peraturan perundangan yangberlaku.
b.    b. Memutakhirkan kompetensi guru untuk memenuhi kebutuhan guru dalam perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk memfasilitasi proses pembelajaran peserta didik.
c.     Meningkatkan komitmen guru dalam melaksanakan tugas pokok
dan fungsinya sebagai tenaga profesional.
d.     Menumbuhkan rasa cinta dan bangga sebagai penyandan profesi guru.
e.     Meningkatkan citra, harkat, dan martabat profesi guru di masyarakat.
f.     Menunjang pengembangan karir guru.

E.    Manfaat PKB
Manfaat pengembangan keprofesian berkelanjutan yang terstruktur, sistematik dan memenuhi kebutuhan peningkatan keprofesian guru adalah sebagai berikut:
a.     Bagi Peserta Didik Peserta didik memperoleh jaminan pelayanan dan pengalaman
belajar yang efektif.

b.    Bagi Guru
Guru dapat memenuhi standar dan mengembangkan kompetensinya, sehingga mampu menghadapi perubahan internal dan eksternal dalam memenuhi kebutuhan belajar peserta didik untuk menghadapi kehidupannya di masa datang.
c.     Bagi Sekolah
Sekolah mampu memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik.
d.    Bagi Orang Tua/Masyarakat
Orang tua/masyarakat memperoleh jaminan bahwa anak mereka mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas dan pengalaman belajar yang efektif.
e.    Bagi Pemerintah
Memberikan jaminan kepada masyarakat tentang layanan pendidikan yang berkualitas dan profesional.

F.     Lingkup Pelaksanaan Kegiatan PKB
Lingkup pengembangan keprofesian berkelanjutan, seperti ditunjukkan dalam diagram di bawah ini. Beberapa bentuk PKB dapat meliputi unsur yang bersifat internal sekolah, eksternal, antarsekolah maupun melalui jaringan virtual. Ini dimaksudkan bahwa kegiatan PKB yang berupa kursus, pelatihan, penataran maupun berbagai bentuk diklat yang lain dapat diselenggarakan oleh sekolah secara mandiri (sumber PKB dalam sekolah), contohnya: program Induksi, mentoring, pembinaan, observasi pembelajaran, kemitraan pembelajaran, dan berbagi pengalaman antarguru, pengembangan sekolah secara menyeluruh (WSD= whole school development). Lebih rinci lagi, kegiatan PKB yang dapat dilakukan di dalam sekolah secara mandiri dapat dikelompokkan sebagai berikut.
1. Dilakukan oleh guru sendiri, antara lain:
     a. mengembangkan kurikulum yang mencakup topik-topik aktual/terkini yang berkaitan dengan sains dan teknologi, sosial, dsb, sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
b. merencanakan dan melaksanakan pembelajaran dengan menggunakan metode pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
c. mengevaluasi, menilai dan menganalis hasil belajar peserta didik yang dapat menggambarkan kemampuan peserta didik sesungguhnya.
d. menganalisis dan mengembangkan model pembelajaran berdasarkan umpan balik yang diperoleh dari peserta didik terhadap pembelajarannya.
e. menulis kegiatan pembelajaran yang dilakukan sehari-hari sebagai bahan untuk melakukan refleksi dan pengembangan pembelajaran.
f. membaca dan mengkaji artikel dan/atau buku yang berkaitan dengan bidang dan profesi untuk membantu pengembangan pembelajaran.
g. melakukan penelitian mandiri (misalnya Penelitian Tindakan Kelas) dan menuliskan hasil penelitian tersebut.
2. Dilakukan oleh guru bekerja sama dengan guru lain dalam satu sekolah, antara lain:
a. saling mengobservasi dan memberikan saran untuk perbaikan pembelajaran.
b. melakukan identifikasi, investigasi dan membahas permasalahan yang dihadapi di kelas/sekolah.
c. menulis modul, buku panduan peserta didik, Lembar Kerja Peserta didik.
d. membaca dan mengkaji artikel dan/atau buku yang berkaitan dengan bidang dan profesi untuk membantu pengembangan pembelajaran.
e. mengembangkan kurikulum dan persiapan mengajar dengan menggunakan TIK.
f. pelaksanan pembimbingan pada program induksi.
Sumber PKB jaringan sekolah merupakan kegiatan PKB yang dilaksanakan melalui kerjasama antarsekolah baik dalam satu rayon (gugus), antarrayon dalam kabupaten/kota tertentu, antarprovinsi bahkan dimungkinkan melalui jaringan kerjasama sekolah antarnegara secara langsung maupun melalui teknologi informasi (sumber PKB jaringan sekolah). Kegiatan PKB dilakukan oleh sekolah melalui jaringan yang ada dapat berupa:
a. kegiatan KKG/MGMP.
b. pelatihan/seminar/lokakarya sehari atau lebih.
c. kunjungan ke sekolah lain, dunia usaha dan industri.
d. mengundang nara sumber dari sekolah lain, komite sekolah, dinas pendidikan, pengawas, asosiasi profesi, atau dari instansi lain yang relevan.

Jika kebutuhan guru dalam rangka pengembangan keprofesionalannya belum terpenuhi melalui kedua sumber dalam sekolah maupun jaringan sekolah, atau masih membutuhkan pengembangan lebih lanjut, maka dapat menggunakan sumber-sumber PKB selain kedua sumber PKB tersebut, yakni sumber kepakaran luar lainnya. Sumber kepakaran lain ini dapat disediakan melalui kegiatan di LPMP, P4TK, Perguruan Tinggi atau institusi layanan lain yang diakui oleh pemerintah ataupun melalui pendidikan dan pelatihan jarak jauh melalui jejaring virtual atau TIK yang diselenggarakan oleh institusi layanan luar negeri. Proses PKB dimungkinkan menjadi lebih efektif dan efisien bila dilakukan di sekolah sendiri atau dilakukan bersama-sama dengan sekolah lain yang berdekatan (misalnya melalui KKG atau MGMP). Kegiatan PKB dapat dilakukan di luar lingkungan sekolah, misalnya oleh LPMP, Dinas Pendidikan, PT/LPTK atau penyedia jasa lainnya hanya untuk memenuhi kebutuhan yang tidak dapat dipenuhi oleh sekolah sendiri.

E. Mekanisme PKB
Berdasarkan analisis kebutuhan peningkatan kompetensi guru dan ketentuan yang berlaku pada praktik-praktik pelaksanaan PKB yang ada, maka dikembangkan mekanisme PKB yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan guru untuk meningkatkan profesionalismenya sebagai berikut.
Tahap 1:
Setiap awal tahun guru melakukan evaluasi diri tentang apa yang dilakukan sebelumnya. Guru di suatu sekolah, baik guru yang berpengalaman maupun guru yang baru mulai mengajar, harus melakukan proses evaluasi diri, dan mengikuti penilaian kinerja dan reviu tahunan pada awal tahun ajaran dan/atau menjelang akhir tahun ajaran. Bagi guru yang mengajar lebih dari satu sekolah, maka kegiatan evaluasi diri, PKG dan PKB. dilakukan di sekolah induknya. Evaluasi diri dilakukan dengan mengisi Format-1, yang memuat antara lain sebagai berikut.
• Semua usaha yang telah dilakukannya untuk mengembangkan kompetensinya selama satu tahun terakhir, baik dengan mengikuti pelatihan yang bersifat formal maupun informal (berkaitan dengan pengembangan diri yang diorientasikan kepada peningkatan kualitas pembelajaran, pengembangan pengetahuan dan keterampilan menghasilkan karya ilmiah dan/atau karya innovatif).
• Hasil atau dampak yang dirasakannya dari usaha tersebut.
• Keberhasilan yang dicapainya dalam melaksanakan tugas selama satu tahun terakhir, termasuk inovasi yang dilakukan dan kontribusinya terhadap pengembangan sekolah, dsb.
• Kendala yang dihadapinya dalam melaksanakan tugasnya (baik secara internal yaitu pada dirinya sendiri maupun dari luar).
• Kelemahan/kekurangan yang dirasakan masih ada pada dirinya (termasuk keterampilan baru yang ingin dikuasainya).
• Hasil dari proses Kegiatan induksi dan Penilaian Kinerja yang baru    dialaminya.

• Kegiatan yang direncanakan akan dilakukan selama satu tahun ke depan dalam rangka pengembangan diri.
• Kegiatan yang direncanakan akan dilakukan selama kurun waktu tertentu untuk memperbaiki Profil dan Angka Penilaian Kinerja.
• Kegiatan yang direncanakan akan dilakukan sendiri.
• Kegiatan yang direncanakan membutuhkan partisipasi atau kerja sama dengan guru lain.
• Pengembangan kompetensi yang masih dibutuhkannya serta bantuan lain yang diperlukannya untuk mencapai tujuannya.

Tahap 2 :
Segera setelah selesai melakukan evaluasi diri, guru mengikuti proses Penilaian Kinerja Formatif (lihat Pedoman Penilaian Kinerja). Penilaian Kinerja ini diperlukan untuk menentukan profil kinerja guru dalam menetapkan apakah guru akan mengikuti program peningkatan kinerja untuk mencapai standar kompetensi profesinya atau kegiatan pengembangan kompetensi lebih lanjut.



Tahap 3 :
Melalui konsultasi dengan Kepala Sekolah (jika koordinator PKB adalah guru yang ditugaskan oleh Kepala Sekolah) dan Komite Sekolah, Guru dan koordinator PKB membuat perencanaan kegiatan PKB (Format-2) bersifat sementara (untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Koordinator PKB Kabupaten/Kota dan Koordinator KKG/ MGMP) yang didasarkan kepada:
• evaluasi diri yang dilakukan oleh guru;
• catatan pengamatan berkala yang pernah dilakukan oleh Guru Pembina (jika ada), Pengawas, dan/atau Kepala Sekolah;
• penilaian kinerja guru;
• data dari sumber lain yang sudah dikumpulkan oleh koordinator PKB, termasuk kebutuhan akan pengembangan sumber daya manusia yang tercermin pada Rencana Pengembangan Sekolah.

Tahap 4 :
 Koordinator PKB Kabupaten/Kota, Kepala Sekolah (jika koordinator PKB adalah guru yang ditugaskan oleh Kepala Sekolah), Koordinator KKG/MGMP dan Koordinator PKB tingkat sekolah menetapkan dan menyetujui rencana kegiatan PKB bersifat final yang memuat kegiatan PKB yang akan dilakukan oleh guru sendiri dan/atau bersama-sama dengan guru lain di dalam sekolah sebagai bagian dari kegiatan yang akan diadakan oleh sekolah tertentu, kegiatan yang akan dikoordinasikan oleh KKG dan MGMP maupun kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan. Khusus kegiatan PKB yang akan dilaksanakan di kabupaten/kota terlebih dahulu dikonsultasikan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk memperoleh persetujuan. Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota mengalokasikan anggaran untuk kegiatan PKB yang akan dilaksanakan di kabupaten/kota dan memberikan anggaran atau subsidi kepada sekolah maupun KKG/MGMP untuk menyelenggarakan PKB di tingkat sekolah secara mandiri maupun melalui kegiatan jaringan sekolah.

 Tahap 5 :
 Guru menerima rencana program PKB yang mencakup kegiatan yang akan dilakukan di dalam dan/atau luar sekolah, yang telah dibahas dan disepakati oleh koordinator PKB kabupaten/kota, kepala sekolah (jika koordinator PKB adalah guru yang ditugaskan oleh Kepala Sekolah), koordinator KKG/MGMP dan koordinator sekolah berdasarkan hasil konsultasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Setiap guru berhak menerima pembinaan berkelanjutan (jika memang diperlukan) dari seorang guru yang berpengalaman dalam melaksanakan proses pembelajaran dan telah mencapai standar kompetensi yang telah ditetapkan serta memiliki kinerja minimal baik berdasaskan hasil PK GURU dan ditunjuk/ditetapkan oleh kepala sekolah. Rencana kegiatan PKB juga mencakup sasaran yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu setelah guru mengikuti program PKB (lihat lampiran Format Laporan Kendali Kinerja Guru pada pedoman PK GURU).

Tahap 6 :
Guru mengikuti program PKB yang telah direncanakan baik di dalam dan/atau di luar sekolah. Sekolah berkewajiban menjamin bahwa kesibukan guru mengikuti kegiatan PKB tidak mengurangi kualitas pembelajaran peserta didik di kelasnya. Ada perbedaan antara pelaksanaan PKB bagi guru-guru yang hasil PK GURUnya telah mencapai atau lebih standar kompetensi profesi dengan guru-guru yang hasil PK GURUnya masih belum mencapai standar komptensi profesi. Bagi guru-guru yang telah mendapatkan hasil PK GURU formatifnya sama atau di atas standar akan mengikuti program PKB agar memiliki ilmu pengetahuan yang kuat, tuntas dan tidak setengah-tengah serta memiliki kepribadian yang matang, kuat dan seimbang agar mampu memberikan layanan pendidikan sesuai dengan perkembangan masa kini. Sedangkan khusus bagi guru-guru yang mengikuti program PKB untuk mencapai standar kompetensi profesi (guru-guru yang hasil PK GURU formatifnya di bawah standar kompetensi yang ditetapkan) harus mempertimbangkan beberapa hal, yaitu: (i) jenis kompetensi yang perlu ditingkatkan; (ii) daya dukung yang tersedia di sekolah; (iii) catatan hasil evaluasi diri, refleksi diri, dan hasil PK GURU; serta (iv) target perubahan/peningkatan yang diharapkan akan terjadi setelah guru mengikuti kegiatan PKB untuk mencapai standar kompetensi profesi.
Dalam penyusunan rencana PKB untuk mencapai standar kompetensi profesi khususnya bagi guru-guru yang hasil PK GURU-nya di bawah standar yang ditetapkan dengan kata lain guru berkinerja rendah perlu mencantumkan tahap pelaksanaannya. Selain itu, dalam rencana PKB tersebut juga perlu mencantumkan pihak-pihak yang terlibat dalam keseluruhan proses, mulai tengah semester 1 sampai dengan tengah semester 2, sebelum pelaksanaan PK GURU sumatif di akhir tahun ajaran. Tahapan kegiatan PKB tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
Tahap
Uraian
Informal
Pada tahap ini, guru yang bersangkutan bersama koordinator PKB atau kepala sekolah, menganalisis hasil PK GURU dan menetapkan solusi untuk mengatasinya. Guru kemudian diberi kesempatan selama 4 – 6 minggu sebelum dilakukan penilaian kemajuan pertama untuk mengetahui hasil peningkatan kompetensi yang dilakukan guru secara mandiri atau bersama kelompok guru lain. Semua hal yang dilakukan guru selama tahap ini harus sesuai dengan recana kegiatan yang telah disusun. Jika pada penilaian kemajuan pertama, guru telah berhasil meningkatkan kompetensinya, yakni memperoleh nilai yang lebih tinggi dibandingkan nilai formatif untuk kompetensi termaksud, maka guru dapat langsung melaksanakan PKB untuk peningkatan profesionalisme.
Formal
Jika guru tidak/belum menunjukkan peningkatan kompetensi pada penilaian kemajuan pertama (tahap informal), maka koordinator PKB bersama kepala sekolah dapat menentukan proses selanjutnya yang harus dilakukan oleh guru. Proses peningkatan pada tahap ini antara lain:
• Guru melakukan peningkatan kompetensi di sekolah dengan pendampingan, artinya guru harus bekerja sama dengan seorang guru pendamping yang akan memberikan dukungan untuk melakukan kegiatan peningkatan kompetensi yang diperlukan, meliputi kompetensi pedagogik dan/atau profesional. Selama 4 – 6 minggu, guru pendamping wajib memberikan masukan dan bimbingan secara intensif untuk meningkatkan kompetensi terkait, sebelum dilakukan penilaian kemajuan kedua. • Untuk peningkatan kompetensi tertentu yang tidak dapat dilakukan di sekolah, guru dapat melakukan peningkatan kompetensinya di luar sekolah. Dalam hal ini, guru dapat mengikuti pelatihan tertentu dengan persetujuan koordinator PKB dan kepala sekolah. Sebagai contoh, guru dapat mengikuti pelatihan yang diperlukan di P4TK, LPMP, LPTK, atau lembaga lain yang sejenis, selama 4 – 6 minggu sebelum dilakukan penilaian kemajuan kedua pada waktu yang telah disepakati oleh guru yang bersangkutan dengan penilai (sebelum akhir tahun ajaran), untuk mengetahui kemajuan capaian peningkat-an kompetensi guru. Hasil penilaian kemajuan tahap kedua ini akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Koordinator PKB dan/atau kepala sekolah wajib memantau keikutsertaan guru dalam kegiatan ini.
Guru tidak perlu mengikuti PKB untuk pencapaian standar kompetensi profesi di tahun berikutnya apabila pada PK GURU sumatif di akhir tahun ajaran guru tidak lagi mempunyai nilai di bawah standar pada semua kompetensi yang dinilai. Namun, bila pada PK GURU sumatif tersebut masih terdapat nilai di bawah standar, maka guru harus mengikuti program PKB pencapaian standar kompetensi profesi kembali di tahun berikutnya untuk meningkatkan kompetensinya yang masih mendapatkan nilai di bawah standar. Dalam hal ini, guru dinyatakan telah mencapai kemajuan jika guru dapat meningkatkan minimal 50% dari jumlah kompetensi yang menurut hasil PK GURU formatif perlu ditingkatkan. Jika guru tidak mencapai kondisi tersebut, maka guru dapat dikenakan sangsi, antara lain berupa pengurangan jam mengajar (<24 jam) dengan maksud agar guru dapat lebih berkonsentrasi dalam mempersiapkan pelaksanaan belajar mengajarnya. Jika guru masih tidak dapat menunjukkan peningkatan kinerja yang ditargetkan dalam 2 (dua) tahun pelaksanaan PKB pencapaian standar kompetensi profesi, maka guru dapat dikenakan sangsi kepegawaian setelah melalui proses tertentu sesuai aturan kepegawaian. Proses pelaksanaan sangsi kepegawaian ini dilaksanakan dengan cara: koordinator PKB melaporkan guru yang bersangkutan kepada kepala sekolah untuk selanjutnya diteruskan kepada dinas pendidikan setempat agar dapat diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.




Dalam pelaksanaan PKB untuk mencapai standar kompetensi profesi khususnya bagi guru-guru yang hasil penilaian kinerjanya masih di bawah standar yang ditetapkan dapat didampingi oleh Guru pendamping/mentor. Guru pendamping/mentor adalah guru senior yang kompeten, yang bertugas memberikan pendampingan kepada guru yang mengikuti PKB tersebut. Guru pendamping/mentor dapat berasal dari sekolah maupun dari luar sekolah (jika sekolah merasa belum memiliki guru yang memenuhi persyaratan yang ditentukan).
Persyaratan untuk menjadi guru pendamping/ mentor adalah memiliki:
a.    kualifikasi akademik S-1/ D-IV dalam bidang yang sesuai dengan guru yang didampingi.
b.    sertifikat pendidik.
c.    pangkat/ jabatan minimal sama dengan guru yang didampingi
d.    ciri-ciri yang dibutuhkan oleh seorang pendamping/ mentor, yaitu sabar, bijak, banyak mendengar, tidak menggurui, dapat mengajak guru yang didampinginya untuk berbuka hati, dan dapat bekerja sama dengan berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar sekolah.
Sedangkan tugas pokok guru pendamping/mentor dalam ini antara lain adalah sebagai berikut.
a.    Melakukan monitoring terhadap kegiatan yang dilakukan oleh guru selama guru mengikuti PKB pencapaian standar profesi.
b.    Memberikan bimbingan kepada guru yang didampingi berdasarkan hasil isian evaluasi diri guru, refleksi diri, portofolio, dan catatan/laporan hasil PK GURU.
c.    Memberikan masukan dan turut mencarikan solusi jika guru yang didampingi mempunyai masalah terkait dengan pelaksanaan PKB pencapian standar profesi.
d.    Membuat catatan dan laporan hasil monitoring terhadap pelaksanaan PKB pencapaian standar yang dilakukan oleh guru yang didampingi dan (bila diperlukan) menetapkan tindak lanjut yang harus dilakukan.

Tahap 7 :
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan PKB oleh Koordinator PKB Kabupaten/kota bekerja sama dengan Koordinator PKB tingkat sekolah untuk mengetahui apakah kegiatan PKB yang dilaksanakan dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan, dilaksanakan sesuai dengan rencana, mengkaji kelebihan, permasalahan dan hambatan untuk perbaikan kegiatan PKB di masa mendatang, dan penerapan hasil PKB dalam pelaksanaan tugas guru, serta evaluasi dampak terhadap upaya peningkatan kualitas layanan pendidikan di sekolah.

Tahap 8:
Setelah mengikuti program PKB, guru guru wajib mengikuti PK GURU sumatif di akhir tahun ajaran. Hasil PK GURU sumatif akan dikonversi ke perolehan angka kredit. Gabungan angka kredit PKB dan PKB yang telah diikuti guru akan diperhitungkan untuk kenaikan pangkat, jabatan, dan fungsional guru, dan merupakan bahan pertimbangan untuk pemberian tugas tambahan atau pemberian sangsi pada guru. Angka kredit PK GURU diberikan oleh penilai; sedangkan angka kredit PKB diberikan oleh koordinator PKB tingkat sekolah dengan mengacu kepada pedoman pemberian angka kredit untuk PKB.

Tahap 9:
Di akhir tahun, semua guru dan koordinator PKB tingkat sekolah melakukan refleksi apakah kegiatan PKB yang diikutinya benar-benar bermanfaat dalam meningkatkan kompetensinya maupun kemampuan lain untuk menghasilkan karya ilmiah dan/atau karya inovatif (Format-3).
Sekolah berkewajiban menjamin bahwa kesibukan guru dengan tugas tambahannya sebagai Guru Pendamping/ Mentor atau sebagai Koordinator PKB tingkat sekolah sebagaimana halnya guru yang mengikuti kegiatan PKB tidak mengurangi kuantitas dan kualitas mengajarnya. Masa kerja koordinator PKB, penilai, dan guru pendamping/mentor adalah 3 (tiga) tahun. Setelah habis masa kerjanya, akan dilakukan evaluasi untuk menentukan masa kerja berikutnya. Pemilihan koordinator PKB, penilai, dan guru pendamping/mentor dilakukan oleh kepala sekolah dengan persetujuan pengawas dan semua guru di sekolah tersebut, sedangkan penetapan dan pengangkatannya dilakukan oleh kepala sekolah dengan diketahui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Secara formal kepala sekolah menerbitkan SK penetapan koordinator PKB, penilai dan guru pendamping. Selain itu, sekolah dan Dinas Pendidikan setempat harus menjamin keterlaksanaan tugas Guru Pendamping/Mentor atau sebagai Koordinator PKB agar pelaksanaan PKB dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip PKB yang telah ditetapkan dan sekaligus dapat mencapai tujuan yang ingin dicapai dalam rangka peningkatan kualitas layanan pendidikan bagi peserta didik.

F. Peran Institusi dan Individu yang terkait dalam PKB
1. Peran Institusi terkait dalam pelaksanaan PKB
Untuk menjamin kualitas pelaksanaan kegiatan PKB, maka sesuai dengan semangat otonomi pendidikan dan akuntabilitas publik perlu ditetapkan tugas dan tanggung jawab setiap institusi yang terkait. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tersebut tergambar dalam diagram berikut ini.
Diagram tersebut menunjukkan adanya keterkaitan tugas dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan PKB mulai dari tingkat pusat (Kementerian Pendidikan nasional) sampai dengan sekolah. Konsekuensi dari adanya keterkaitan tersebut, menuntut agar pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan PKB melakukan koordinasi. Tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak dimaksud dirinci sebagai berikut.

Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Pusat.
Kementerian Pendidikan Nasional sebagai institusi tingkat pusat memiliki tugas dan tanggung-jawab dalam pelaksanaan PKB sebagai berikut.
1.    Menyusun dan mengembangkan rambu-rambu pengembangan dan prosedur pelaksanaan kegiatan PKB.
2.    Menyusun pedoman dan perangkat lain untuk pelaksanaan kegiatan PKB.
3.    Mengkoordinasikan dan mensosialisasikan kebijakan-kebijakan terkait PKB.
4.    Memfasilitasi kegiatan dan jika dimungkinkan juga pembiayaan pelaksanaan PKB tingkat sekolah, gugus maupun kabupaten/kota melalui lembaga P4TK dan sumber-sumber belajar lainnya.
5.    Memantau dan mengevaluasi kegiatan PKB secara nasional.
6.    Menyusun laporan pengelolaan kegiatan PKB dan hasil pemantauan dan evaluasi secara nasional.
7.    Menyampaikan laporan pengelolaan kegiatan PKB hasil pemantauan dan evaluasi kepada Dinas Pendidikan dan sekolah sebagai umpan balik untuk ditindak lanjuti.

Tugas dan Tanggung Jawab Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP
Dinas Pendidikan Provinsi sebagai institusi tingkat provinsi dan LPMP sebagai perwakilan institusi pusat di provinsi memiliki tugas dan tanggung-jawab dalam pelaksanaan PKB sebagai berikut:
1.    Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP menghimpun data profil kinerja guru dan sekolah yang ada di daerahnya.
2.    Mensosialisasikan, menyeleksi, dan melaksanakan TOT untuk melatih tim pelaksana PKB tingkat Kabupaten/Kota.
3.    Melaksanakan pendampingan dan konsultasi serta memfasilitasi kegiatan PKB yang ada di bawah kewenangannya.
4.    Menjamin bahwa kegiatan PKB sesuai dengan kebutuhan sekolah, khususnya kegiatan PKB yang dilaksanakan melalui KKG/MGMP.
5.    Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan PKB di bawah kewenangannya.
6.    Dinas Pendidikan Provinsi bersama-sama dengan LPMP membuat laporan pengelolaan kegiatan PKB, hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan PKB dan mengirimkannya kepada sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan/atau Kementerian Pendidikan Nasional.
Tugas dan Tanggung Jawab Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sebagai institusi yang bertanggung-jawab langsung dalam pengelolaan sekolah di tingkat kabupaten/kota memiliki tugas dan tanggung-jawab dalam pelaksanaan PKB sebagai berikut.
1.    Mensosialisasikan dan melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP melatih tim pelaksana PKB tingkat Kabupaten/Kota.
2.    Menghimpun dan menyediakan data profil kinerja guru dan rencana PKB sekolah dan gugus sekolah yang ada di wilayahnya.
3.    Mengetahui dan menyetujui program kerja pelaksanaan PKB yang diajukan sekolah dan gugus.
4.    Menyediakan pendanaan, layanan konsultasi, dan pendampingan serta mengkoordinasikan pelaksanaan PKB yang ada di daerahnya (sekolah maupun gugus). Jika diperlukan menyusun rencana dan pembiayaan serta melaksanakan kegiatan PKB di tingkat kabupaten/kota (kegiatan PKB yang dikelola oleh Dinas Pendidikan kabupaten/kota).
5.    Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan PKB untuk mengetahui ketercapaian maupun kekuatan dan kelemahan pelaksanaan PKB di sekolah dan/ atau gugus sekolah maupun yang dikelola oleh Dinas Pendidikan kabupaten/kota yang bersangkutan, serta tindak lanjut perbaikan ke depan.
6.    Membuat laporan hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan PKB dan mengirimkannya kepada sekolah, dan/atau LPMP dengan tembusan ke Dinas Pendidikan Provinsi masing-masing sebagai masukan untuk perbaikan pelaksanaan PKB di masa mendatang.
7.    Mengembangkan dan melaksanakan sistem informasi kegiatan PK GURU dan PKB termasuk penyempurnaan dan pembaharuan data secara berkala di tingkat kabupaten/kota.

Tugas dan Tanggung Jawab KKG/MGMP
 KKG/MGMP sebagai institusi kegiatan guru yang bertanggung-jawab terhadap upaya peningkatan keprofesian guru di gugus masing-masing dalam kabupaten/kota memiliki tugas dan tanggung-jawab dalam pelaksanaan PKB sebagai berikut.
1.    Menghimpun dan menyediakan data profil kinerja guru  dan rencana PKB sekolah yang ada di gugusnya.
2.    Mengkoordinasikan, menyusun rencana pelaksanaan dan pembiayaan serta melaksanakan kegiatan PKB di gugusnya.
3.    Mengusulkan rencana PKB gugus dan pembiayaannya kepada Dinas Pendidikan kabupaten/Kota.
4.    Mengevaluasi serta melaporkan pelaksanaan kegiatan PKB di gugusnya masing-masing untuk disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Sekolah.
5.    Melaksanakan pendampingan dan konsultasi pelaksanaan PKB di sekolah.
6.    Membantu tim pemantau dan evaluasi dari tingkat pusat, LPMP, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten di Kecamatan, dan Pengawas Sekolah.
Tugas dan Tanggung Jawab Sekolah
Sekolah di bawah kepemimpinan kepala sekolah yang bertanggung-jawab langsung dalam pengelolaan guru untuk melaksanakan tugas dan fungsi serta pengembangan profesinya memiliki tugas dan tanggung-jawab dalam pelaksanaan PKB sebagai berikut.
1.    Memilih koordinator PKB dan Guru Pendamping dalam pelaksanaan PKB.
2.    Menyusun program kegiatan PKB yang didasarkan kepada hasil PK GURU masing-masing guru di sekolahnya sesuai dengan rambu-rambu penyelenggaraan PKB dan prosedur operasional standar penyelenggaraan PKB.
3.    Menetapkan rencana program dan pembiayaan kegiatan PKB sekolah dan mengusulkan kegiatan PKB untuk dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh gugus sekolah dan/atau Dinas Pendidikan kabupaten/kota.
4.    Melaksanakan kegiatan PKB sesuai program yang telah disusun secara efektif, efisien, obyektif, adil, akuntabel, dsb di sekolahnya.
5.    Memberikan kemudahan akses bagi koordinator PKB/Guru Pendamping untuk melaksanakan tugasnya dan akses bagi guru untuk mengikuti kegiatan PKB di sekolah, gugus, maupun tingkat kabupaten/kota, provinsi dan/atau nasional.
6.    Menjamin ketercapaian pelaksanaan PKB sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan (lihat Format Kendali Kinerja Guru dalam Pedoman PK GURU) dan kebutuhan sekolah.
7.    Mengevaluasi dan melaporkan kegiatan PKB sekolah kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau ke gugus untuk selanjutnya diteruskan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
8.    Membantu tim pemantau dan evaluasi dari tingkat pusat, LPMP, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten di Kecamatan, dan Pengawas Sekolah.
2. Peran Individu terkait langsung dalam pelaksanaan PKB Koordinator PKB Tingkat Sekolah
Koordinator PKB adalah guru yang memenuhi persyaratan tertentu; (i) memiliki kualifikasi S1/D4; (ii) sudah memiliki sertifikat pendidik; (iii) memiliki kinerja baik berdasarkan hasil PK GURU; (iv) memiliki kemampuan yang dibutuhkan oleh seorang manajer; (v) sabar, bijak, banyak mendengar, tidak menggurui, dan dapat mengajak guru lain untuk berbuka hati; dan (vi) luwes dan dapat bekerja sama dengan berbagai pihak, baik di dalam/ luar sekolah. Sekolah yang mempunyai banyak guru boleh membentuk sebuah tim PKB untuk membantu Koordinator PKB, sedangkan sekolah kecil dengan jumlah guru yang terbatas, terutama sekolah dasar, sangat dianjurkan untuk bekerja sama dengan sekolah lain di sekitarnya. Dengan demikian bagi sekolah kecil, seorang Koordinator PKB bisa mengkoordinasikan kegiatan PKB di beberapa sekolah. Koordinator PKB ini dapat dijabat oleh Kepala Sekolah langsung, Wakil Kepala Sekolah atauseorang guru yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah untuk melaksanakan tugas tersebut.

Koordinator PKB di tingkat sekolah
Koordinator PKB di tingkat sekolah menerapkan perannya dalam program PKB melalui tahapan berikut.
Tahap 1:
Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan tingkat Sekolah mengumpulkan hasil evaluasi diri (Format-1) dari setiap guru di sekolahnya, melalui masing-masing Guru Pendamping, dan merekapitulasinya.
Tahap 2:
Berdasarkan rekapitulasi tersebut, Koordinator PKB Sekolah merekomendasikan kepada Kepala Sekolah:
• Guru-guru yang kinerjanya amat baik (jika ada) sehingga dia siap untuk mengajukan permohonan untuk kenaikan pangkat sambil mengikuti program PKB sesuai dengan kebutuhannya.
• Guru-guru yang kinerjanya memuaskan sehingga dia dapat melanjutkan pekerjaannya sambil mengikuti program PKB sesuai dengan kebutuhannya.
• Guru-guru yang kinerjanya rendah (jika ada) sehingga dia memerlukan penanganan khusus sambil mengikuti program PKB sesuai dengan kebutuhannya.
Tahap 3:
Berdasarkan rekapitulasi evaluasi berkaitan dengan semua usaha yang telah dilakukan untuk mengembangkan kompetensinya selama satu tahun terakhir, baik dengan mengikuti pelatihan yang bersifat formal maupun informal, Koordinator PKB Sekolah memetakan kebutuhan PKB yang dirasakan oleh semua Guru di sekolah. Kemudian melalui konsultasi dengan Kepala Sekolah, Komite Sekolah, warga sekolah lainnya, Koordinator PKB tingkat sekolah menyusun rencana sementara kegiatan PKB Sekolah untuk jangka waktu satu tahun ke depan (Format-2). Dalam hal ini, Koordinator PKB Sekolah melakukan koordinasi dengan Kepala Sekolah (jika koordinator PKB adalah guru yang ditugaskan oleh Kepala Sekolah), Komite Sekolah dan warga sekolah lainnya tentang kebutuhan PKB yang dapat ditangani oleh sekolah sendiri, misalnya dengan mengadakan kegiatan internal dengan menggunakan sumber daya yang ada di sekolah, atau dengan membeli jasa pelatihan instansi lain.

Tahap 4:
Koordinator PKB Sekolah juga melakukan koordinasi dengan Ketua KKG/MGMP dengan tujuan untuk melihat peluang bagi:
• dua atau lebih sekolah bekerja sama dalam penanganan kebutuhan guru (misalnya, guru dari Sekolah A melakukan
observasi di Sekolah B dan sebaliknya; atau beberapa sekolah bekerja sama, di bawah naungan KKG atau MGMP, untuk mengadakan penelitian sederhana tentang suatu masalah yang sedang mereka hadapi);
• KKG/MGMP mengadakan pelatihan atau kegiatan lain;
• KKG/MGMP membeli jasa pelatihan dari instansi lain;
Sedapat mungkin kebutuhan guru yang tidak dapat ditangani oleh sekolah sendiri hendaknya ditangani di tingkat KKG/MGMP.
Tahap 5:
Koordinator PKB sekolah juga melakukan koordinasi dengan Koordinator PKB Kabupaten/Kota untuk menetapkan kegiatan PKB untuk memenuhi kebutuhan yang belum tertangani secara internal di sekolah atau pada tingkat lokal (misalnya di KKG/MGMP). Melalui konsultasi dengan Kepala Dinas Pendidikan setempat, Koordinator PKB Kabupaten/Kota dan Koordinator PKB Sekolah menetapkan perincian kegiatan yang menggambarkan semua kegiatan yang akan diadakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sepanjang satu tahun yang akan datang. Mereka juga mengidentifikasikan dalam rencana final kegiatan PKB berbagai kebutuhan yang untuk sementara belum dapat ditangani. Rencana observasi di Sekolah B dan sebaliknya; atau beberapa sekolah bekerja sama, di bawah naungan KKG atau MGMP, untuk mengadakan penelitian sederhana tentang suatu masalah yang sedang mereka hadapi).
• KKG/MGMP mengadakan pelatihan atau kegiatan lain.
• KKG/MGMP membeli jasa pelatihan dari instansi lain.
Sedapat mungkin kebutuhan guru yang tidak dapat ditangani oleh sekolah sendiri hendaknya ditangani di tingkat KKG/MGMP.
Tahap 6:
Koordinator PKB Sekolah bersama-sama dengan Koordinator PKB Kabupaten/Kota melakukan evaluasi tahunan terhadap program PKB di sekolahnya. Tujuan utama evaluasi tersebut adalah untuk menilai apakah program PKB diterapkan dalam pelaksanaan tugas pokok guru dan dampaknya pada peningkatan antara lain: (1) kinerja guru; (2) motivasi guru; dan (3) pelayanan sekolah terhadap kebutuhan peserta didiknya.

Koordinator PKB Tingkat Kabupaten/Kota
Koordinator PKB Kabupaten/Kota adalah petugas (misalnya pengawas untuk gugus sekolah tertentu) yang diberi tugas dan wewenang oleh Dinas Pendidikan untuk: (i) mencari data tentang kebutuhan yang dialami oleh sekolah dan guru sendiri untuk kegiatan PKB di daerahnya; (ii) memetakan dan memprioritaskan kebutuhan tersebut; (iii) mencari peluang untuk pemenuhan kebutuhan tersebut; (iv) mengevaluasi keberhasilan program kegiatan PKB; dan (v) berkomunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Koordinator PKB Kabupaten/Kota menerapkan perannya dalam program PKB melalui tahapan berikut.
Tahap 1 :
Koordinator PKB Kabupaten/Kota menerima perincian kebutuhan PKB yang belum dapat dipenuhi di sekolah masing-masing atau di KKG/MGMP dari Koordinator PKB Sekolah.
Tahap 2 :
Melalui konsultasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Koordinator PKB Kabupaten-Kota dan Koordinator PKB Sekolah, Koordinator KKG/ MGMP, Kepala Sekolah (jika Koordinator PKB Sekolah adalah guru yang dipilih dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah) berkoordinasi untuk memetakan kebutuhan PKB bagi semua sekolah di daerahnya yang belum tertangani oleh sekolah, dan KKG/MGMP sebagai bagian dari perencanaan PKB secara keseluruhan.
Tahap 3 :
Berdasarkan data tentang kebutuhan guru yang diperoleh dari sekolah serta hasil konsultasi dengan berbagai penyedia jasa PKB, Koordinator PKB tingkat kabupaten/kota menyusun dan melaksanakan rencana kegiatan PKB tingkat Kabupaten/Kota. Rencana tersebut disampaikan kepada setiap sekolah untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh Koordinator PKB Sekolah. Kebutuhan yang belum dapat dipenuhi, baik pada tingkat sekolah dan KKG/MGMP maupun pada tingkat kabupaten/kota perlu juga dicantumkan pada rencana PKB sekolah. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi waktu dua tahun untuk memenuhi kebutuhan guru yang, jika tidak terpenuhi, akan berdampak negatif pada peserta didik dan sekolah secara umum. Guru tidak dapat disalahkan apabila suatu kebutuhan telah diidentifikasikan tetapi sekolah dan Dinas Pendidikan tidak berhasil mencarikan peluang untuk pemenuhan kebutuhan tersebut.
Tahap 4 :
Koordinator PKB Kabupaten/Kota mengadakan koordinasi dengan penyedia jasa pelatihan lainnya (baik swasta maupun negeri), termasuk: (i) guru (perorangan) dari sekolah lain di kabupaten/kota yang sama yang memiliki keterampilan khusus; (ii) guru (perorangan) dari kabupaten/kota lain yang memiliki keterampilan khusus; (iii) LPMP; (iv) pengawas; (v) staf Dinas Pendidikan setempat; (vi) akademisi (perorangan); (vii) PT/LPTK’ dan (viii) penyedia jasa pelatihan swasta (lokal dan nasional) untuk menyusun dan melaksanakan program yang dapat memenuhi kebutuhan guru melalui kegiatan PKB yang akan dikoordinasikan khusus oleh Dinas Pendidikan kabupaten/Kota.
Tahap 5 :
Koordinator PKB Kabupaten/Kota bersama-sama dengan Koordinator tingkat sekolah melakukan evaluasi tahunan terhadap program PKB di daerahnya. Tujuan utama evaluasi tersebut adalah untuk menilai sampai sejauhmana program PKB diterapkan dalam pelaksanaan tugas pokok guru dan dampaknya pada peningkatan: (1) kinerja guru dan sekolah; (2) motivasi guru dan sekolah; (3) pelayanan sekolah terhadap kebutuhan peserta didiknya; dan (4) pelayanan Dinas Pendidikan terhadap kebutuhan guru dan sekolah di wilayahnya.


BAB III
PENUTUP
A.   Kesimpulan
1.    PKB adalah sebuah bentuk pembelajaran berkelanjutan bagi guru yang merupakan suatu jalan utama dalam upaya membawa perubahan-perubahan yang berkaitan dengan keberhasilan peserta didik, sehingga siswa diharapkan mempunyai pengetahuan, keterampilan/skill yang lebih , dan mampu memahami materi secara mendalam. Dengan adanya PKB guru mampu membangkitkan minat peserta didik khususnya dalam ilmu pengetahuan dan teknologi. Guru-guru yang profesional sangat diperlukan sebagai penunjang pembangunan negara secara menyeluruh, karena guru-guru yang profesional mampu melahirkan golongan cendekiawan yang nantinya akan meneruskan generasi bangsa Indonesia
2.    Menjadi seorang guru sangat membutuhkan skill/kemampuan dalam proses peningkatan pendidikan. Bukan hanya itu, guru juga harus memiliki karakter khusus dalam mengajar. PKB merupakan wadah suatu pencerahan dan penawaranbermakna bagi seorang guru. Karena PKB memberikansuatu pembelajaran berkelanjutan bagi guru yang merupakan kendaraan utama dalam upaya membawa perubahan yang diinginkan berkaitan dengan peserta didik. Menjadi seorang guru bukan berarti berhenti belajar karena guru-pun harus berguru. Maka dari itu mengikuti pelatihan yang membantu meningkatkan kualitas guru maupunkeberhasilan peserta didik sangatlah perlu diikuti oleh seorang guru demi terwujudnya pendidikan yang berkarakter dan menghasilkan tenaga profesional serta peserta didik yang memiliki kualitas tinggi.

B.   Implementasi
Masih tampak kebiasaan lama guru seperti kebiasaan mendominasi pembelajaran dan ceramah. Hal itu dapat dimaklumi karena suatu kebiasaan sulit untuk dihilangkan. Setelah guru mendapatkan pendidikan serta latihan PKB maka guru dapat mengimplementasikannya dalam pembelajaran di kelas, dan diharapkan kebiasaan-kebiasaan lama di atas perlahan dapat di kurangi demi peningkatan kualitas guru itu sendiri serta peningkatan mutu pendidikan. Dari pendidikan dan latihan PKB yang telah diikuti oleh guru, guru dapat mengimplementasikannya, diantaranya:
1.    Guru dapat menyusun RPP, program kerja, perencanaan pendidikan dan evaluasi dengan lebih baik
2.    Meningkatkan metode mengajar, seperti guru menugaskan kepada siswa untuk membentuk kelompok kecil/ kelompok diskusi pada saat pembelajaran. Setelah itu, guru serta siswa melakukan/ menarik kesimpulan dari topik yang dipelajari. Hal ini bertujuan agar siswa dapat ikut aktif dalam mengikuti pembelajaran dan siswa dapat lebih mandiri menyelesaikan permasalahan yang terdapat pada materi yang diajarkan guru.
3.    Guru melaksanakan kolaborasi lesson study dengan guru lain/ dengan kepala sekolah. Atau dapat dikatakan pula dalam pembelajaran guru melakukan open class. Jadi guru mengundang guru-guru lain/ kepala sekolah dengan tujuan agar pembelajaran dapat di awasi pula oleh guru lain/ kepala sekolah sehingga guru-guru lain dapat memberi komentar dalam pembelajaran, baik itu mengomentari mengenai keaktifan siswa ataupun cara mengajar guru. Hal ini dilakukan demi peningkatan kualitas keprofesian serta keberhasilan peserta didik.
Selan itu Implementasi PKB dilapangan adalah Guru mengevaluasi diri. Setelah mengevaluasi dirinya sendiri guru mengikuti proses Penilaian Kinerja Formatif, yang penilaian ini diperlukan untuk menentukan profil kinerja guru. Selanjutnya guru dan koordinator PKB membuat perencanaan kegiatan PKB  bersifat sementara dikoordinasikan dengan Koordinator PKB Kabupaten/Kota dan Koordinator KKG/ MGMP. Setelah berkoordinasi, Koordinator PKB Kabupaten/Kota dan  Koordinator KKG/MGMP dan Koordinator PKB tingkat sekolah menetapkan dan menyetujui rencana kegiatan PKB bersifat final yang memuat kegiatan PKB yang akan dilakukan oleh guru sendiri  atau bersama-sama dengan guru sesuai sekolah yang mengadakan. Lalu Guru menerima rencana program PKB yang mencakup kegiatan yang akan dilakukan di dalam dan/atau luar sekolah sesuai yang telah disepakati bersama oleh pihak terkait. Yang terakhir adalah  Guru mengikuti program PKB yang telah direncanakan.  Hasilnya guru yang sudah mengikuti kegiatan PKB akan memiliki pengetahuan yang kuat serta memiliki kepribadian yan baik. Dengan demikian, guru mampu memberikan layanan pendidikan sesuai dengan perkembangan zaman.




 DAFTAR PUSTAKA

Baedhowi .2010. Pedoman Pengelolaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (Pkb) Kementerian. Jakarta: Kementerian Pendidikan Nasional
Tim Pengembang Ilmu Pendidikan FIP-UPI (2007). ILMU DAN APLIKASI PENDIDIKAN Bagian III: Pendidikan Disiplin Ilmu. Bandung: PT.Imperial bhakti utama. (online) (diakses pada tanggal 31 Desember 2012).









LAMPIRAN

1.    Dwi Noviyani Putri (11144600090)
a.    Mengerjakan isi mulai dari halaman 1-7 mengenai Pengertian PKB, Komponen dalam PKB serta Prinsip-Prinsip Dasar Pelaksanaan PKB.
b.    Menambahkan kesimpulan pada bagian atau point ke 2..
c.    Mengerjakan Implementasi PKB mengenai kebiasaan guru dalam pembelajaran seperti mendominasi pembelajaran dan ceramah, pembuatan RPP, peningkatan metode pembelajaran, serta kolaborasi lesson study yang dapat dilaksanakan oleh guru (implementasi paragraf 1).

Referensi yang digunakan:
Tim Pengembang Ilmu Pendidikan FIP-UPI (2007). ILMU DAN APLIKASI PENDIDIKAN Bagian III: Pendidikan Disiplin Ilmu. Bandung: PT.Imperial bhakti utama. (online) (diakses pada tanggal 31 Desember 2012).
2.    Afifah Rizki Yunitasari (11144600103)
a.     menentukan judul dalam pembuatan makalah ini dan memiliki buku yang bersangkutan dengan judul yang saya jadikan referensi.
b.     Mengerjakan mulai dan Bab Pendahuluan (Latar Belakang, Tujaan dan Manfaat)
c.     Mengerjakan Inti yaitu mulai dari Tujuan PKB yaitu dari halaman 9-14 (6 lembar)
d.     Materi dari teman-teman saya gabungkan dan saya mengedit makalah ini.
e.    Membuat Kesimpulan pada point 1.
f.     Membuat Implementasi pada paragraf ke 2.

Referensi yang digunakan
Baedhowi .2010. Pedoman Pengelolaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (Pkb) Kementerian. Jakarta: Kementerian Pendidikan Nasional

3.    Wasillah Arwanda Arna (11144600085)
a.    Mengerjakan mulai dari halaman 15-16.
b.    Membuat cover, Kata Pengantar dan Daftar Isi.

4.    Bibit Dwi Prastyorini (11144600104)
Mencari referensi materi tentang diklat dari internet kemudian merangkumnya lalu mengerjakan mulai dari halaman 17-22 (6 lembar). Lalu materi tersebut disatukan untuk digabungkan dengan materi teman-teman.

Referensi yang digunakan:
5.    Eka Pawit Martiana (11144600107)
Mencari materi tentang diklat guru SD dari internet, lalu saya mereviewnya yang pada makalah ini menjadi halaman 23-28 (6 lembar). Lalu materi tersebut dikumpulkan untuk digabungkan dengan teman-teman.
Referensi yang digunakan:



Tidak ada komentar:

Posting Komentar