Nama :
Afifah Rizki Yunitasari
Kelas : A3-11
NPM :
11144600103
HAKIKAT
PROFESI KEGURUAN
1. Pengertian dan Syarat Profesi
Profesi
adalah
suatu pekerjaan yang dalam
melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian, menggunakan teknik-teknik,
serta dedikasi yang tinggi.
Ciri-ciri
atau karakteristik suatu profesi :
a. Profesi itu memiliki fungsi dan signifikansi sosial bagi masyarakat.
b. Profesi menuntut keterampilan tertentu yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang cukup yang dilakukan oleh lembaga pendidikan yang akuntabel/dapat dipertanggung jawabkan.
c. Profesi didukung oleh suatu disiplin ilmu tertentu.
d. Ada kode etik yang dijadikan sebagai satu pedoman perilaku anggota berserta sanksi yang jelas dan tegas terhadap pelanggar kode etik tersebut.
e. Sebagai konsekuensi dari layanan dan prestasi yang diberikan kepada masyarakat, maka anggota profesi secara perseorangan atau kelompok memperoleh imbalan finansial atau material.
a. Profesi itu memiliki fungsi dan signifikansi sosial bagi masyarakat.
b. Profesi menuntut keterampilan tertentu yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang cukup yang dilakukan oleh lembaga pendidikan yang akuntabel/dapat dipertanggung jawabkan.
c. Profesi didukung oleh suatu disiplin ilmu tertentu.
d. Ada kode etik yang dijadikan sebagai satu pedoman perilaku anggota berserta sanksi yang jelas dan tegas terhadap pelanggar kode etik tersebut.
e. Sebagai konsekuensi dari layanan dan prestasi yang diberikan kepada masyarakat, maka anggota profesi secara perseorangan atau kelompok memperoleh imbalan finansial atau material.
Persyaratan
yang harus dimiliki oleh suatu profesi :
a. Menuntut adanya keterampilan yang didasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam.
b. Menemukan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
c. Menuntut adanya tingkat pendidikan yang memadai.
d. Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan.
e. Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan.
f. Memiliki kode etik sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
g. Memiliki klien/objek layanan yang tetap, seperti guru dengan muridnya.
h. Diakui oleh masyarakat, karena memang jasanya perlu dimasyarakatkan.
a. Menuntut adanya keterampilan yang didasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam.
b. Menemukan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
c. Menuntut adanya tingkat pendidikan yang memadai.
d. Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan.
e. Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan.
f. Memiliki kode etik sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
g. Memiliki klien/objek layanan yang tetap, seperti guru dengan muridnya.
h. Diakui oleh masyarakat, karena memang jasanya perlu dimasyarakatkan.
Pengertian
diatas, dapat dipahami bahwa profesi adalah suatu pekerjaan yang memerlukan
pendidikan lanjut, profesi juga memerlukan keterampilan melalui ilmu
pengetahuan yang mendalam, ada jenjang pendidikan khusus yang mesti dilalui
sebagai sebuah persyaratan.
2.
Pengertian Profesi Keguruan
Guru adalah suatu sebutan bagi jabatan, posisi, dan profesi bagi seseorang yang mengabdikan dirinya dalam bidang pendidikan melalui interaksi edukatif secara terpola, formal dan sistematis. Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 1) dinyatakan bahwa : “Guru adalah pendidikan profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah”.
Guru adalah suatu sebutan bagi jabatan, posisi, dan profesi bagi seseorang yang mengabdikan dirinya dalam bidang pendidikan melalui interaksi edukatif secara terpola, formal dan sistematis. Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 1) dinyatakan bahwa : “Guru adalah pendidikan profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah”.
3. Adapun syarat-syarat Profesi Keguruan adalah sebagai
berikut;
1. Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
2. Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
3. Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama (dibandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka).
4. Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
5. Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen.
6. Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri.
7. Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
8. Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
1. Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
2. Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
3. Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama (dibandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka).
4. Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
5. Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen.
6. Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri.
7. Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
8. Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
4.
Guru sebagai Profesi
Guru adalah sebuah profesi, sebagaimana profesi lainnya merujuk pada pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan. Suatu profesi tidak bisa di lakukan oleh sembarang orang yang tidak dilatih atau dipersiapkan untuk itu. Suatu profesi umumnya berkembang dari pekerjaan (vocational), yang kemudian berkembang makin matang serta ditunjang oleh tiga hal: keahlian, komitmen, dan keterampilan, yang membentuk sebuah segitiga sama sisi yang di tengahnya terletak profesionalisme.
Senada dengan itu, secara implisit, dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan, bahwa guru adalah : tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi (pasal 39 ayat 1).
Menurut Dedi Supriadi (1999), profesi kependidikan dan/atau keguruan dapat disebut sebagai profesi yang sedang tumbuh (emerging profession) yang tingkat kematangannya belum sampai pada apa yang telah dicapai oleh profesi-profesi tua (old profession) seperti: kedokteran, hukum, notaris, farmakologi, dan arsitektur. Selama ini, di Indonesia, seorang sarjana pendidikan atau sarjana lainnya yang bertugas di institusi pendidikan dapat mengajar mata pelajaran apa saja, sesuai kebutuhan/ kekosongan/ kekurangan guru mata pelajaran di sekolah itu, cukup dengan “surat tugas” dari kepala sekolah.
Hal inilah yang merupakan salah satu penyebab lemahnya profesi guru di Indonesia. Adapun kelemahan-kelemahan lainnya yang terdapat dalam profesi keguruan di Indonesia, antara lain berupa: (1) Masih rendahnya kualifikasi pendidikan guru dan tenaga kependidikan; (2) Sistem pendidikan dan tenaga kependidikan yang belum terpadu; (3) Organisasi profesi yang rapuh; serta (4) Sistem imbalan dan penghargaan yang kurang memadai.
Guru sebagai Profesi
Guru adalah sebuah profesi, sebagaimana profesi lainnya merujuk pada pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan. Suatu profesi tidak bisa di lakukan oleh sembarang orang yang tidak dilatih atau dipersiapkan untuk itu. Suatu profesi umumnya berkembang dari pekerjaan (vocational), yang kemudian berkembang makin matang serta ditunjang oleh tiga hal: keahlian, komitmen, dan keterampilan, yang membentuk sebuah segitiga sama sisi yang di tengahnya terletak profesionalisme.
Senada dengan itu, secara implisit, dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan, bahwa guru adalah : tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi (pasal 39 ayat 1).
Menurut Dedi Supriadi (1999), profesi kependidikan dan/atau keguruan dapat disebut sebagai profesi yang sedang tumbuh (emerging profession) yang tingkat kematangannya belum sampai pada apa yang telah dicapai oleh profesi-profesi tua (old profession) seperti: kedokteran, hukum, notaris, farmakologi, dan arsitektur. Selama ini, di Indonesia, seorang sarjana pendidikan atau sarjana lainnya yang bertugas di institusi pendidikan dapat mengajar mata pelajaran apa saja, sesuai kebutuhan/ kekosongan/ kekurangan guru mata pelajaran di sekolah itu, cukup dengan “surat tugas” dari kepala sekolah.
Hal inilah yang merupakan salah satu penyebab lemahnya profesi guru di Indonesia. Adapun kelemahan-kelemahan lainnya yang terdapat dalam profesi keguruan di Indonesia, antara lain berupa: (1) Masih rendahnya kualifikasi pendidikan guru dan tenaga kependidikan; (2) Sistem pendidikan dan tenaga kependidikan yang belum terpadu; (3) Organisasi profesi yang rapuh; serta (4) Sistem imbalan dan penghargaan yang kurang memadai.
ORGANISASI PROFESI KEPENDIDIKAN
1.
FUNGSI ORGANISASI PROFESI KEPENDIDIKAN
Organisasi
profesi kependidikan selain sebagai ciri suatu profesi kependidikan, sekaligus
juga memiliki fungsi tersendiri yang bermanfaat bagi anggotanya. Organisasi
profesi kependidikan Organisasi profesi kependidikan selain sebagai ciri suatu
profesi kependidikan berfungsi sebagai pemersatu seluruh anggota profesi dalam
kiprahnya menjalankan tugas keprofesiannya, dan memiliki fungsi peningkatan
kemampuan profesional profesi ini. Kedua fungsi tersebut dapat diuraikan
berikut ini.
a. Fungsi
Pemersatu
Kelahiran
suatu organisasi profesi tidak terlepas dari motif yang mendasarinya, yaitu
dorongan yang menggerakkan para profesional untuk membeantuk suatu organisasi
keprofesian. Motif tersebut begitu bervariasi, ada yang bersifat sosial,
politik, ekonomi, kultural, dan falsafah tentang sistem nilai. Namun, umumnya
dilatar belakangi oleh dua motif, yaitu motif intrinsik dan ekstrinsik. Secara
intrinsik, para profesional terdorong oleh keinginannya medapatkan kehidupan
yang layak, sesuai dengan tugas profesi yang diembannya, bahkan mungkin mereka
terdorong oleh semangat menunaikan tugasnya sebaik dan seikhlas mengkin. Secara
ekstrinsik mereka terdorong oleh tuntutan masyarakat pengguna jasa suatu
profesi yang semakin hari semakin klompleks.
Kedua
motif tersebut sekaligus merupakan tantangan bagi pengemban suatu profesi, yang
secara teoritis sangat sulit dihadapi dan diselesaikan secara individual.
Kesadaran atas realitas ini menyebabkan para profesional membentuk organisasi
profesi. Demikian pula organisasi profesi kependidikan , merupakan organisasi
profesi sebagai wadah pemersatu pelbagai potensi profesi kependidikan dalam
menghadapi kopleksitas tantangan dan harapan masyarakat pengguna pengguna jasa
kependidikan. Dengan mempersatukan potensi tersebut diharapkan organisasi
profesi kependidikan memiliki kewibawaan dan kekuatan dalam menentukan
kebijakan dan melakukan tindakan bersama, yaitu upaya untuk melindungi dan
memperjuangkan kepentingan para pengemban profesi kependidikan itu sendiri dan
kepentingan masyarakat pengguna jasa profesi ini.
b. Fungsi
Peningkatan Kemampuan Profesional
Fungsi
kedua dari organisasi profesi adalah meningkatkan kemampuan profesional para
pengemban profesi kependidikan. Fungsi ini secara jelas tertuang dalam PP No.
38 tahun 1992, pasal 61 yang berbunyi:
Tenaga
kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan
dan mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat,
dan kesejahteraan tenaga kependidikan.
PP
tersebut menunjukkan adanya legalitas formal yang secara tersirat mewajibkan
para anggota profesi kependidikan untuk selalu meningkatkan kemampuan
profesionalnya melalui organisaasi atau ikatan profesi kependidikan. Bahkan
dalam UUSPN Tahun 1989, Pasal 31; ayat 4 dinyatakan bahwa:
Tenaga
kependidikan berkewajiban untuk berusaha mengembangkan kemampuan
profesionalnya sesuai dengan perkembangan tuntutan ilmu pengetahuan dan
tekhnologi serta pembangunan bangsa.
Kemampuan
yang dimaksud dalam konteks ini adalah apa yang disebut dengan istilah
kompetensi , yang oleh Abin Syamsuddin dijelaskan bahwa kopetensi merupakan
kecakapan atau kemampuan mengerjakan pekerjaan kependidikan. Guru yang memiliki
kemampuan atau kecakapan untuk mengerjakan pekerjaan kependidikan disebut
dengan guru yang kompeten.
Peningkatan
kemampuan profesional tenaga kependidikan berdasarkan Kurikulum 1994 dapat
dilakukan melalui dua program, yaitu program terstruktur dan tidak terstruktur.
Program terstruktur adalah program yang dibuat dan dilaksanakan sedemikian
rupa, mempunyai bahan dan produk kegiatan belajar yang dapat diakreditasikan
secara akademik dalam jumlah SKS tertentu. Dengan demikian , Pada akhir program
para peserta akan memperoleh sejumlah SKS yang pada gilirannya dapat disertakan
dengan kualifikasi tetrtentu tenaga kependidikan. Program tidak terstruktur adalah
program pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan yang dibuka berdasarkan
kebutuhan tertentu sesuai dengan tuntutan waktu dan lingkungan yang ada.
Terlingkup dalam program tidak terstruktur ini adalah:
1.
Penataran tingkat nasional dan wilayah;
2.
Supervisi yang dilaksanakan oleh pengawas atau pejabat yang
terkait seperti Kepala Sekolah, Kepala Bidang, Kakandep;
3.
Pembinaan dan pengembangan sejawat, yaitu dengan sesama
tenaga kependidikan sejenis melalui forum konunikasi, seperti MGI.
4.
Pembinaan dan pengembangan individual, yaitu upaya atas
inisiatif sendiri dengan partisipasi dalam seminar, loka karya, dan yang
lainnya.
2.
TUJUAN ORGANISASI PROFESI KEPENDIDIKAN
Salah
satu tujuan organisasi ini adalah mempertinggi kesadaran sikap, mutu dan
kegiatan profesi guru serta meningkatkan kesejahteraan guru.
Sebagaimana
dijelaskan dalam PP No. 38 tahun 19992, pasal 61, ada lilma misi dan tujuan
organisasi kependidikan, yaitu: meningkatkan dan/atau mengembangkan (1) karier,
(2) kemampuan, (3) kewenangan profesional, (4) martabat, dan (5) kesejahteraan
seluruh tenaga kependidikan. Sedangkan visinya secara umum ialah terwujudnya
tenaga kependidikan yang profesional.
1.
Meningkatkan dan/atau mengembangkan
karier anggota, merupakan upaya dalam mengembangkan karier anggota sesuai
dengan bidang pekerjaan yang diembannya. Karier yang dimaksud adalah perwujudan
diri seorang pengemban profesi secara bermakna, baik bagi dirinya maupun bagi
orang lain (lingkungannya) melalui serangkaian aktivitas. Organisasi profesi
berperan sebagai fasilitator dan motifator terjadinya peningkatan karier setiap
anggota. Adalah kewajiban organisasi profesi kependidikan untuk mampu
memfasilitasi dan memotifasi anggotanya mencapai karier yang diharapkan sesuai
dengan tugas yang diembannya.
2.
Meningkatkan dan/atau mengembangkan
kemampuan anggota, merupkan upaya terwujudnya kompetensi kependidikan yang
handal. Dengan kekuatan dan kewibawaan organisasi, para pengemban profsi akan
memiliki mkekuatan moral untuk senantiasa meningkatkan kemampuannya.
3.
Meningkatkan dan/atau mengembangkan
kewenangan profesional anggota, merupakan upaya para profsional untuk menmpatkan anggota
suatu profesi sesuai dengan kemampuannya. Organisasi profesi keendidikan
bertujuan untuk megembangkan dan meningkatkan kemampuan kepada anggotanya
melaluai pendidikan atau latihan terprogram.
4.
Meningkatkan dan/atau mengembangkan
martabat anggota, merupakan upaya organisasi profesi kependidikan agar
anggotanya terhindar dari perlakuan tidak manusiawi dari pihak lain dan tidak
melakukan praktik melecehkan nilai-nilai kemanusiaan. Dengan memasuki
organisasi profesi keendidikan anggota sekaligus terlindungi dari perlakuan
masyarakat yang tidak mengindahkan martabat kemanusiaan dan berupaya memberikan
pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan standar etis yang disepakati.
5.
Meningkatkan dan/atau mengembangkan
kesejahteraan, merupakan upaya organisasi profesi keendidikan untuk
meningkatkan kesejahteraanlahir batin anggotanya. Dalam teori Maslow,
kesejahteraan ini mungkin menempati urutan pertama berupa kebutuhan fisiologis
yang harus dipenuhi. Banyak kiprah organisasi profesi keendidikan dalam
meningkatkan kesejahteraan anggota. Asprasi anggota melalui organisasi terhadap
pemerintah akan lebih terindahkan dibandingkan individu.
Izin ya share mbak,, mklhnya ..mksh sblumnya
BalasHapus